Ini Syarat Mendapatkan Asuransi Pertanian dan Peternakan Bagi Petani Bantaeng
Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken di Ruang Pola Kantor Bupati
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan kerjasama dengan PT Asuransi Jasindo untuk membackup asuransi pertanian dan peternakan di Bantaeng.
Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken di Ruang Pola Kantor Bupati, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (19/6/2019) siang.
Dihadiri Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Kepala Dinas Pertanian Ir Hj Rahmania, Plt Kabag Humas Andi Sukmawati, dan Kepala Cabang Jasindo Yoshika Lesmana .
Lesmana mengatakan, bahwa untuk Pemerintah Bantaeng target yang harus dijalankan adalah untuk pertanian sebanyak 300 hektar.
"Syarat mendapatkan asuransi pertanian an peternakan yakni petani tersebut sudah terdaftar secara resmi dan juga penerima hak dari dinas serta melampirkan KTP dan kartu keluarga," katanya.
Menurutnya, petani gagal panen disebabkan adanya hama atau akibat bencana alam dan memungkinkan dengan kondisi saat ini.
Pasalnya, ketika gagal panen maka laporkan segera, selanjutnya akan digantirugi
"Untuk proses klaim, jika terjadi kerugian maka segeralah melapor kepada pihak Jasindo di Cabang Makassar atau Jasindo di Pare-pare," tuturnya.
Laporan bisa melalui whatshap atau SMS di nomor 0811222882.
Selanjutnya menyelesaiakan dokumen, setelah lengkap dilakukan pembayaran dua minggu .
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh