Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Lexy Malah Bersyukur
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Batara saat sidang di PN Majene, Rabu (19/6/2019).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Otak pengendali pembuatan sabu-sabu di Majene, Lexy Lubis Amin divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Batara saat sidang di PN Majene, Rabu (19/6/2019).
Lexy dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 129 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
Penasehat Hukum Lexy, Ihsan bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Sebab lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
TRIBUNWIKI: Kembali Terpilih di DPRD Barru, Berikut Profil Andi Wawo Mannojeng
Iqbal Ajak Warga Kota Makassar Nonton Film Anak Muda Palsu
"Alhamdulillah kita merasa bersyukur karena kemarin kan ancaman hukuman mati, kami hanya mewanti-wanti jangan sampai betul-betul apa yang dituntut oleh jaksa," jelas Ihsan.
Terkait upaya hukum lanjutan, Ihsan masih menunggu tanggapan Lexy. Saat ini, kliennya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Apakah melanjutkan ke tingkat banding ataukah seperti apa, belum ada, beliau masih pikir-pikir sampai sekarang," ujar advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majene Peduli Ummat itu.
Lexy diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum usai sidang tersebut.
Hanya Ada di Soppeng, Bisa Lihat dari Dekat Kalong di Siang Hari, Konon Sudah Ratusan Tahun
BREAKING NEWS: Ditinggal Rekannya, Pelaku Jambret Diamuk Warga di Jalan Sultan Alauddin
Sebelumnya kasus pembuatan sabu-sabu ini dibongkar oleh BNN RI.
Petugas BNN menggerebek BTN Griya Pesona Lembang Blok 6A yang dijadikan tempat produksi sabu-sabu, Senin 9 Juli lalu.
Lexy mengontrol pembuatan sabu-sabu itu dibantu Sayyed Wahyullah yang bertugas sebagai koki atau pemasak sabu-sabu. Serta Jufri pengantar dan Hasri tester atau yang mencoba kualitas sabu-sabu. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: