Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, 7 Fintech Lending Kantongi Izin OJK, Kini Sudah Capai 113 Perusahaan. Berikut Daftarnya

PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei lalu.

Editor: Hasriyani Latif
tribunnews.com
ilustrasi Fintech 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending telah mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.

Dari jumlah itu, PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei lalu.

Mengutip keterangan pers OJK, Senin (17/6/2018), pemberian izin kedua perusahaan tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.05/2019 dan KEP-50/D.05/2019 pada tanggal 24 Mei 2019.

Baca: Triwulan Pertama, Lender Fintech Akseleran Sudah Rp 3 Miliar di Sulsel

Baca: BNI Apresiasi Toko Satu Sama, Salah Satu Merchant Bertransaksi Tertinggi di Makassar

Baca: Multifinance Wajib Punya Modal Minimal Rp 100 M, OJK Siapkan Sanksi

“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi kepada Toko Modal Mitra Usaha dan PT Digital Alpha Indonesia,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II, M Ihsanuddin.

Menurutnya, permohonan izin dua perusahaan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Sementara total perusahaan yang baru mengantongi tanda terdaftar dari OJK adalah sebanyak 106 perusahaan. Jadi, sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.

Adapun daftar Fintech Lending Berizin per 31 Mei 2019, yakni Danamas , Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, Uang Teman, Koinworks, Modalku, KTA Kilat, AwanTunai, KlikACC, CROWDO, Akseleran, Taralite, FINTAG, Invoila, TunaiKita, Igrow, Cicil, Dana Merdeka.

Cash Wagon, Esta Kapital, Ammana, Gradana, Dana Mapan, Aktivaku, Danakini, Finmas, Indodana, Kredivo, Mekar.id, PinjamanGo, iternak.id, Kredit Pintar, Kredito, Crowde
PinjamGampang, TaniFund, Danain, Indofund.id.

Baca: Jalin Silaturahmi dengan Nasabah, Bank Mandiri Gelar Halalbihalal

Baca: Ambil KPR di CitraLand City Losari Makassar, Kini Bisa Lewat BCA

Baca: Nabung Rp 26 Juta di Hasamitra, Dapat Koper Exclusive

Kemudian SGPIndonesia, KreditPro, Avantee, Do-It, RupiahCepat, Danarupiah, Danabijak, Cashcepat, Danalaut, Danasyariah, Telefin, Modalrakyat, Kawancicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, Uangme, Pinjam Duit.

Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, Easy Cash, Maucash, RupiahOne, Pohon Dana, Dana Cita, DANAdidik, TrustIQ, Danai, Pintek, Pinjam, Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMAN, Vestia P2P Lending Platform, Singa, AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam.

Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeePayLater, ikredo online, AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinja,, Kredinesia, BKDana, Gandeng Tangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Dabakoo, Cairin, Batumbu, empatkali.

Lalu jembatanemas, klikUMKM, Kredible, klikkami, Kaching, FinPlus, alamisharia, syarfi, Digilend, asakita, Duha Syariah, Boci.(ferrika sari)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Sudah Ada Tujuh Fintech Lending yang Kantongi Izin dari OJK, Ini Daftar Namanya".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved