Gelar Operasi Pajak, Samsat Makassar Terima Rp 82 juta Bayar di Tempat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Samsat Makassar II melalukan penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung di Jl Hertasning
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Muh. Doddy Rahamat / Suasana operasi patuh pajak di Jl Hertasning, oleh Samsat Makassar II.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Samsat Makassar II melalukan penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung di Jl Hertasning, Selasa (18/06/2019).
Penertiban ini bekerja sama antara Bapenda, Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar dan Jasaraharja.
Kasubag Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Muh Doddy Rahmat mengatakan operasi patuh pajak kendarana ini akan berlangsung tiga hari, yang dimulai pada Selasa (hari ini).
Penertiban ini bekerja sama antara Bapenda, Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar dan Jasaraharja.
Kasubag Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Muh Doddy Rahmat mengatakan operasi patuh pajak kendarana ini akan berlangsung tiga hari, yang dimulai pada Selasa (hari ini).
Personil Polsek Galesong Selatan Takalar Kerja Bakti di Masjid Nurul Yaqin
Kawasaki Bakal Kirim Ahli Pipa Dalam Tanah ke Makassar, ini Tujuannya
"Penertiban hari pertama ini kami mampu menjaring penunggak pajak kendaraan bermotor untuk roda 4 sejumlah 40 kendaraan, roda 2 sejumlah 1 kendaraan," ujarnya via WhatsApp.
Kendaraan yang dijaring ini lanjut Doddy, itu ada yang menyelesaikan pelanggaran administrasi atau tunggakan pajaknya.
"Yang melakukan pembayaran langsung di tempat (Samsat care) roda 4 sejumlah 23 kendaraan dan roda 2 sejumlah 1 kendaraan," kata Doddy
Pasukan Tubarania Tampilkan Prosesi Pergantian Penjaga Demi Lestarikan Budaya Gowa
VIDEO: Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Tertarik Pengembangan Media Online
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan juga tercatat ada yang ditilang oleh aparat kepolisian, karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan.
Untuk total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terbayar dipenertiban ini sejumlah Rp 82.843.749 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas (SWDKLLJ) sejumlah Rp. 5.168.000. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: