Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek
Kabar gembira, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini. Kabar jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS kini mulai jelas.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.(*)
Ribut Persoalan Desa Hantu, Begini Respon Ketua DPP Apdesi |
![]() |
---|
TONTON SEKARANG, 2 Link Live Streaming Mata Najwa di Trans7, Tema: Apa Enaknya Jadi PNS? |
![]() |
---|
Pengembang Tunggu Realisasi Dana Tambahan FLPP untuk Program Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Uji Coba PNS Kerja Dirumah di Mulai 1 Januari 2020, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Uji Coba PNS Kerja Dirumah di Mulai 1 Januari 2020, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|