Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Jubir: Belum Rampung
Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Jubir: Belum Rampung
Dahnil mengatakan perubahan itu terjadi lantaran progres pengumpulan data rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dari pihaknya masih belum rampung dan terus dilakukan perubahan seiring dari capaian terakhir mereka.
“Seperti dijelaskan mas Bambang Widjojanto (BW) juga kalau teman ikuti, progresifitas perubahan pasti terjadi seiring pengumpulan data,” ucap Dahnil ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.
Dahnil menegaskan data yang disampaikan BW dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah data akhir.
"Mas BW jelaskan setelah sidang selesai, proses ketika MK selesai, semua sudah finalisasi, itu data finalnya,” ujarnya.
Diketahui, awalnya, Prabowo mengklaim menang 62 persen atas Jokowi-Ma'ruf.
Namum, saat gugatan sengketa Pilpres 2019 diajukan ke MK, klaim kemenangan menjadi 52 persen.
Prabowo-Sandi menyebut menang dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen melawan Jokowi-Ma'ruf yang dinilainya meraih 63.573.169 suara atau 48 persen.
Persentase tersebut berbeda dengan versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Jelaskan Angka Klaim Kemenangan yang Berubah