Pemilu 2019
Bawaslu Tolak Permintaan Koreksi Caleg Golkar Selayar
Bawaslu menolak permintaan koreksi yang diajukan Ketua tim kuasa hukum Caleg Golkar Selayar Arifin Dg Marola, Ahmad Rianto

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menolak permintaan koreksi yang diajukan Ketua tim kuasa hukum Arifin Dg Marola, Ahmad Rianto.
Arifin merupakan seorang Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari partai Golkar,
Sebelumnya, melalui ketua kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan Koreksi kepada Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar nomor : 01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019.
Baca: SMKN 1 Selayar Terima 350 Siswa Baru, Ini Jadwal dan Syaratnya, Gratis
Baca: 29 Dewan Guru SMKN 3 Selayar Protes Kepsek, Berikut Pernyataan Sikapnya
Baca: Tim LIPI Pantau Terumbu Karang di TN Taka Bonerate Selayar, Ini Tujuannya
Amar putusannya berbunyi menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Surat permintaan koreksi yang diajukan tertanggal 17 Mei 2019 yang diterima dan diregister oleh petugas pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019.
Pada rapat permusyawaratan majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu diputuskan, menyatakan menolak permintaan koreksi pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 Pada Tanggal 15 Mei 2019.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, mengatakan, di waktu yang sama Arifin Daeng Marola juga mengajukan permintaan koreksi terhadap dua putusan Bawaslu Kepulauan Selayar, masing-masing dengan nomor : 02/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019, dan nomor : 06/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019.
“Tapi keputusan Bawaslu juga sama, menyatakan menolak permintaan koreksi dan menguatkan apa yang telah kita putuskan,” katanya kepada Tribunselayar.com, Jumat (14/6/2019)malam.
Sekedar diketahui bahwa alasan mengajukan gugatan, karena adanya dugaan kecurangan dan penggelembungan suara caleg dari partai golkar, dapil 2 nomor urut 4 atas nama Syamsurijal.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
A
Sidang Putusan Pidana Pemilu di PN Makassar Molor Berjam-jam |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sengketa PHPU Caleg Gerindra, KPU Makassar Siapkan Saksi dan Alat Bukti |
![]() |
---|
Kasus Penggelembungan Suara, Tim Gakkumdu Serahkan 7 Tersangka ke Kejari Makassar |
![]() |
---|
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Status Facebook RP: Kalau Yakin Menang, Ajukan Bukti ke MK, Bukan Lewat Mahkmah Media |
![]() |
---|