PPDB 2019
Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel
Pendaftaran PPDB Online 2019, simak jadwal, syarat, jalur, cara daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran PPDB Online 2019, simak jadwal, syarat, jalur, cara daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara online dibuka di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendaftaran PPDB Online 2019 dapat dilakukan melalui laman ppdbsulsel.epanrita.net.
Untuk PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka pada akhir bulan ini. Anda ingin mendaftar?
Berikut pendaftaran PPDB Online 2019, simak jadwal, syarat, jalur, cara daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel.
Anda bisa mendaftar PPDB Online 2019 SMA dan SMK melalui laman ppdbsulsel.epanrita.net.
Pendaftaran untuk Boading School telah dibuka mulai Senin (10/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019).
Pada waktu bersamaan, pendaftaran untuk Sekolah Keberbakatan Olahraga juga sudah dibuka hingga 10 Juli 2019.
Sementara untuk SMA Negeri dan SMK Negeri, pendaftaran PPDB Online 2019 baru akan dimulai pada 17 Juni 2019 mendatang.
Ada tiga jalur penerimaan siswa, yakni jalur prestasi, perpindahan orangtua/wali, dan zonasi.
Pendaftaran siswa baru jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali dimulai pada 17-21 Juni 2019.
Jalur Zonasi/Afirmasi (SMA) dan Jalur Akademik/Afirmasi (SMK) akan dimulai ada 24-28 Juni 2019.
Sementara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahap II untuk pemenuhan kuota dilakukan pada 1-9 Juli 2019.
Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru melalui PPDB Online 2019.
Jalur Zonasi (minimal 90%)
1. Sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
2. Termasuk kuota bagi siswa:
a. Tidak mampu: dan /atau
b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi).
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).
Jalur Prestasi (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota.
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata.
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi.
2. Dibuktikan surat penugasan.
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).
Boarding School
Ada tujuh boarding school yang menerima pendaftaran calon peserta didik baru yakni:
1. SMAN 17 Makassar
2. SMAN 5 Gowa
3. SMAN 11 Pangkep
4. SMAN 13 Pangkep
5. SMAN 6 Barru
6. SMAN 5 Parepare
7. SMAN 11 Pinrang
Boarding School merupakan sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik
Dasar seleksi menggunakan total nilai ujian nasional (NUN).
Jika total nilai ujian sama, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.
Jika penentuan peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Syarat Pendaftaran
Dilansir ppdbsulsel.epanrita.net, berikut persyaratan calon peserta didik baru.
Boarding School
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
PPDB SD dan SMP
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus mempersiapkan diri untuk menghadapi masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD dan SMP.
Disdik Makassar menjadwalkan waktu PPDB yakni 24-30 Juni, untuk tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, prestasi, dan pindahan domisili orangtua.
"Untuk pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan domisili selama tiga hari yakni 24-26 Juni, sementara untuk jalur zonasi pada tanggal 27-30 Juni," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando, Selasa (11/6/2019).
Terkait persayaratan, Rahman menjelaskan, untuk SD panitia meminta calon siswa untuk membawa akte kelahiran dan kartu keluarga.
Mereka yang melalui jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), bisa membawa sertifikat kelulusan dari TK masing-masing.
“Untuk SMP, kita minta kartu keluarga, dan keterangan lulus dari SD, termasuk SKHU atau nilai ujian nasional," jelasnya.
Menurut Abd Rahman, untuk pendaftaran awal, orangtua dan calon siswa dapat hanya membawa fotocopy dokumen saja.
Namun jika nanti dinyatakan lulus, wajib membawa kartu keluarga asli saat pendaftaran ulang.
"Kalau pendaftaran boleh foto copy, tapi nanti ada pernyataan yang ditandatangani bahwa data itu adalah sesuai aslinya. Nanti kalau lulus baru bawa dokumen aslinya," jelasnya.
Rahman memastikan, siswa yang lulus PPDB namun data dirinya berbeda dengan dokumen asli, dapat digugurkan kelulusannya.
“Kalau ada data yang berbeda antara data siswa yang dikumpul dengan dokumen aslinya atau tidak sesuai kenyataan, maka mereka bersedia digugurkan.
Itu sudah tertera di surat pernyataan yang ditandatangani orangtua,” ujarnya.(anitawardana/fahrizalsyam)