Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LIVE YOUTUBE! Link Live Streaming Sidang Perdana MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Agenda Lengkapnya

LIVE YOUTUBE! Link Live Streaming Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agenda Lengkapnya

Editor: Rasni
Tribunnews
LIVE YOUTUBE! Link Live Streaming Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agenda Lengkapnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - LIVE YOUTUBE! Link Live Streaming sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agenda Lengkapnya

Siap-siap, Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal menggelar sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2019, mulai Jumat (14/6/2019) hari ini.

Kali ini jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Baca: Besok Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK, Benarkah Kominfo akan Batasi Akses Media Sosial?

Baca: CATAT! Kementerian Kominfo Kembali Membatasi Penggunaan WhatsApp & Media Sosial Saat Sidang MK

Baca: Alasan Prabowo-Sandi Batal Hadiri Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi ) Padahal Mereka yang Menggugat

 

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Baca: Jalan Provinsi di Soppeng Belum Dikerja, Begini Penjelasan Andi Etti

Baca: BMKG Prediksi Toraja Hujan Ringan Malam Hari

Baca: Hari Jadi Mamuju ke-479 Bakal Banjir Hadiah, Ini Agendanya

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

Baca: Ratusan Mahasiswa Asal Tangayya Pangkep Tertahan di Pulau

Baca: Sengatan Listrik Jebakan Babi Renggut Nyawa Warga Herlang Bulukumba

Baca: BMKG Prediksi Enrekang Akan Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) besok.

Fajar Laksono mengatakan, besok agenda sidang adalah mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca: Apa Penyebab Instagram Kembali Down atau Error? Pengguna Ramai-ramai Pakai #instagramdown

Baca: Pinrang Berawan Pagi Hingga Siang Hari, Malam Hari Hujan Lokal

Baca: Kabupaten Wajo Kembali Diguyur Hujan Hari Ini

Selain itu, Fajar Laksono mengatakan, sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya, setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi," jelasnya.

Besok, katanya, di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono mengatakan, kedua paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan hadir.

Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir, maka hal itu patut disyukuri.

Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel

Baca: Siasati Jadwal Padat PSM, Darije Andalkan Rotasi Pemain. Kabar Bagus bagi Pemain Muda!

Baca: 5 Fakta Istri Digadaikan Suami dengan Pelaku Hori bin Suwari, Penyebab Muhammad Toha yang Dibunuh

Karena, bisa menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukkan suasana politik.

"Kalau harus (hadir) sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah," ucapnya.

"Kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," papar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menjelaskan, sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon.

Maka, kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya, dan pasti akan disinggung soal alat bukti, dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," tutur Fajar Laksono.

Fajar Laksono mengatakan, besok pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni pihak pasangan nomor urut 01, hanya akan mendengarkan permohonan.

Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberitahukan secara patut kepada para pihak, untuk hadir dalam sidang besok.

"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan, dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin," jelasnya.

"Dan hari ini melengkapi, dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," sambung Fajar Laksono.

Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019) pekan depan.

Agenda sidang pada Senin pekan depan, kata Fajar Laksono, adalah giliran pihak termohon, yakni KPU, yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon.

 

"Setelah pendahuluan, masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019," terangnya.

"Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," beber Fajar Laksono.

Fajar Laksono menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.

"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu," tuturnya.

"Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui, dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," jelas Fajar Laksono.(Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

 

KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.

Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019

Link >>>>>

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
A

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul LIVE STREAMING Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agendanya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/14/live-streaming-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilpres-2019-ini-agendanya?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved