Suami Gadai Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Berakhir Tragis Setelah 1 Tahun Karena Pria Menolak
Suami Gadai Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Berakhir Tragis Setelah 1 Tahun Karena pria Menolak
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Baca: Sah Jadi Istri Ahok BTP, Penampilan Puput Nastiti Devi Bikin Pangling Bandingkan dengan Veronica Tan
Baca: Viral Uang Panai Polwan Cantik Bripda Iin Ariska Rp 300 Juta Calon Suami Ternyata Politisi Jeneponto
Baca: Lowongan Kerja: PT Pelindo III Cari Karyawan Lulusan SMA-SMK Sederajat, Cek Info Resminya
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp