9 Randis Pemprov Sulbar Tak Dikembalikan Pesiunan, Begini Kata Kepala Biro Umum
Randis tersebut digunakan oleh mantan pejabat, namun hingga mengakhiri masa tugasnya, tidak pernah dikembalikan hingga sekarang.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sebanyak sembilan Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar masih dikuasai oleh purna bakti atau pensiunan.
Randis tersebut digunakan oleh mantan pejabat, namun hingga mengakhiri masa tugasnya, tidak pernah dikembalikan hingga sekarang.
Suami Gadai Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Berakhir Tragis Setelah 1 Tahun Karena Pria Menolak
Group Paduan Suara Mamasa Oikumene Singers Akan Ikuti Ajang Bali International Choir Festival 2019
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Syarifuddin Ali, Kepala Wartawan saat ditemui di kantor Guberur, Kamis (13/6/2019).
"Yang kami catat masih ada 9 kendaraan roda empat yang belum dikembalikan oleh purna baksi, kami catat ada 12 purna bakti yang menggunakan, namun yang kembalikan baru tiga orang,"ujar Syarifuddin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah kerjasama denganbkepolisian dan kejaksaan menertibkan aset-aset daerah yang masih dikuasai orang.
"Sesuai intruksi KPK, suka atau tidak, itu akan didatangi oleh petugas yang sampai sekarang belum kembalikan,"katanya.
"Kami juga sudah menyurati, dan jangan salahkan kami kalau rumahnya didatangi petugas,"sambungnya.
Dikatakan, hal ini sudah diketahui oleh pihak KPK. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah sembilan kali menyurat ke masing-masing yang menguasai.

"Dan menyurat itu ada batas waktu selama dua minggu, tapi sampai sekarang belum respon atau mengenbalikan,"uangkapnya.
Bahkan, tanggal 9 Januari 2019 lalu, pihaknya Pemprov melalui Biro Umum sudah mengerahkan Satpol PP untuk menarik aset-aset itu, namun sampai sekarang belum berhasil.
"Sehingga menurut saya yang paling praktis, kalau kepolisian atau kejaksaan yang datangi, karena sudah ada MoU, kami juga sudah lakukan pendekatan kekeluargaan, tapi tak dihuraukan"tuturnya.
Menurutnya, jika tak segera dikembalikan, itu digolongan sebagai penggelapan aset daerah, karena memang sudab tidak berhak lagi untuk menggunakan.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: