Gakkumdu Minta KPU Mamasa Buka Kotak Suara TPS Saluleang
Pembukaan kotak suara oleh KPU dilakukan terhadap dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Saluleang
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
Untuk kepentingan penyidikan, KPU Mamasa akhirnya membuka kotak suara yang diinginkan pihak penyidik.
Komisioner KPU Mamasa Divisi Sosialisai dan Parmas, Limbonglele mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2019, untuk kepentingan penyidikan maka diperbolehkan untuk dibuka.
"Yang penting berkoordinasi dengan pihak Bawaslu," kata Limbonglele.
Selain berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, pembukaan kotak suara juga disaksikan oleh saksi dari masing-masing Parpol.
Namun pada pembukaan kotak suara ini, hanya diikuti satu saksi dari partai Garuda yang diwakili Kediliston Parangka.
"Kita undang pihak partai sesuai surat permintaan penyidikan oleh kepolisian," tuturnya.
"Hanya saja kita tidak berikan untuk disita karena masih dalam proses PHPU," pungkasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy