Gakkumdu Minta KPU Mamasa Buka Kotak Suara TPS Saluleang
Pembukaan kotak suara oleh KPU dilakukan terhadap dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Saluleang
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat membuka kotak suara pemilihan umum (Pemilu).
Pembukaan kotak suara oleh KPU dilakukan terhadap dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Saluleang, Kecamaatan Tabulahan.
Pembukaan kotak suara ini dilakukan di Kantor KPU Mamasa, atas permintaan tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tujuan dibukanya kembali kotak suara, untuk kepentingan penyidikan tindak pidana Pemilu pada pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 lalu.
Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan sejumlah sakai partai di TPS 1 Saluleang.
Pada saat pemungutan suara berlangsung 17 April lalu, diduga tujuh KPPS dan 10 saksi Partai Politik dan satu saksi DPD-RI menggunkan surat pemberitahuan memilih 18 orang wajib pilih yang tidak hadir.
"Diduga KPPS dan Saksi melakukan pencoblosan dua kali, dengan menggunakan C6 orang lain," kata Tim Penyidik Sentra Gakkumdu KBO Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, di Kantor KPU Mamasa, Selasa (11/6/2019) sore tadi.
Sebelumnya, pada pemungutan suara 17 April 2019 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 1 Saluleang berjumlah 141 wajib pilih.
Dari jumlah itu dinyatakan 100 persen wajib pilih menggunakan hak pilihnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Drones mengaku membutuhkan C6 dan C7 dari dua TPS yang dimaksud.
Setelah dibuka, pihak penyidik hanya menemukan C6 atau surat pemberitahuan memilih dan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS 1.
Sementara untuk TPS 2, Penyidik hanya menemukan C6 dan tidak menemukan C7.
"Sengaja kita membuka kotak suara di 2 TPS karena untuk meneliti apakah betul ada dua nama yang pindah memilih di TPS 2 yang hak pilihnya diwakili di TPS 1," kata Drones.
Jika hasil penyidikan membuktikan terduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu, kata Drones akan ditindak sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 516 san pasal 533.
Penyidikan beelangsung selama 14 hari dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat 13 Juni 2019.