Pilpres 2019
Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan Tangani Kasus Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres).
TRIBUN-TIMUR.COM-Mahkamah Konstitusi akan meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, Selasa (11/6/2019) hari ini,
Gugatan PHPU Hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sejak 24 Mei 2019 lalu.
Setelah proses registrasi, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan Prabowo-Sandi tersebut.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Baca: Kubu Jokowi Patut Waspada! Lewat Bukti Baru Ini Pengacara 02 Prabowo Yakin Diskualifikasi 01 di MK
Baca: Bicarakan Temu Alumni, Pengurus Cabang dan IKA PMII Pinrang Kumpul di Warkop Amure
Baca: Hari Kedua Berkantor, Begini Prakiraan Cuaca di Jeneponto
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
sengketa Pilpres 2019
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Prabowo-Sandi
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Nurdin Halid Selamati Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto dan 34 Ketua DPD Partai Golkar Temui Jokowi di Istana Bogor, Minta Jatah Menteri? |
![]() |
---|
Pasca-Putusan di Mahkamah Konstitusi, Belum Bertemu Joko Widodo, Inikah Alasan Prabowo Subianto? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 01: Putusan MK Sudah Final dan Mengikat |
![]() |
---|