Sidak, Sekda Mamasa Temukan ASN Tidak Masuk Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat menggelar inspeksi dadakan (Sidak) usai libur lebaran selama kurang lebih sepekan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
"Jangan kita membantu orang melakukan dosa. Ini adalah kesalahan ,jadi jangan kerja sama melakukan kesalahan," tegas Ardiansyah pagi tadi.
Bagi pegawai yang ke luar saat jam kantor tanpa izin, Ardiansyah meminta agar atasan langsung memberikan teguran.
Bahkan ia meminta agar setiap OPD meyediakan name tag (tanda pengenal) bagi pegawai yang akan izin sejenak saat jam kantor.
Hal itu menurutnya, agar dapat dibedakan mana pegawai yang ke luar dengan izin dan tidak izin saat jam kerja.
Ardiansyah menjelaskan, tidak ada larangan izin sesaat bagi pegawai saat jam kantor. Hanya saja, diwajibkan izin sesuai ketentuan.
"Bisa kita jemput anak, atau ke toko misalnya, tetapi harus sepengetahuan atsan langsung," pintanya.
Selain mengecek kehadiran pegawai, Ardiansyah juga mengecek kerapihan dan kelengkapan atribut pegawai.
Mulai dari lambang yang dikenakan, rim pegawai sampai pada sepatu yang dikenakan harus berwarna hitam juga diperiksa.
Bagi pegawai yang dinyatakan tidak hadir, ditegaskan, akan diberi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: