CPNS 2019
Mulai Siapkan Dokumen, BKN Rilis Rincian Alokasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah
Mulai Siapkan Dokumen, BKN Rilis Rincian Alokasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah
Berikut Isi Lengkap Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019


Dokumen Persyaratan Wajib PNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
(Tribun Timur/Anita Wardana)
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun Instagram kami: