Curi Tas Pemilik Warung di Teppo Sidrap, Hamzah Diringkus di Parepare
Penangkapan ini, Resmob Sidrap dibantu oleh Tim Resmob Polres Parepare untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPAREPARE.COM, SOREANG-Warga Jalan HM Arsyad, Bulu Nippong, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Hamzah alias Ayah (49) diringkus Tim Resmob Polres Sidrap Seni subuh.
Pelaku yang merupakan warga Parepare ditangkap karena merampas tak pemilik warung di Kampung Teppo, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
TRIBUNWIKI: Ini Lima Toko Kain di Makassar yang Bisa Jadi Pilihan
Bek PSM Masuk Sebagai Pemain Terbaik Pekan Ketiga Liga 1
Penangkapan ini, Resmob Sidrap dibantu oleh Tim Resmob Polres Parepare untuk menangkap pelaku di rumahnya.
"Kita back up Tim Resmob dari Polres Sidrap,"ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Faesal, Senin (3/6/2019).
Menurut Faesal, penangkapan pelaku berawal dari diamankannya barang curian yang penadahnya di Batangrappe, Kecamatan Bacukiki Barat.

Setelah itu, kata Faesal, maka diamankan pelaku. Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa tiga TKP dirinya beraksi di Kabupaten Sidrap.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa oleh tim dari Polres Sidrap.
Adapun pemilik warung yang menjadi korban dari pelaku mengalami kerugian Rp.5,75 juta yang terdiri handphone Vivo Y71 dan uang tunai dalam tasnya yang dibawa kabur.
Saat diamankan, diketahui bahwa pelaku, Hamzah ini merupakan residivis dan pernah menjadi warga binaan Lapas karena kasus uang palsu.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: