Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
tommy/ tribuntoraja
Kantor Bupati Tana Toraja, JL Pongtiku, No 120, Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. 

b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.(*)

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved