Mudik 2019
Lengkap Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah Saat Mudik, Cara Tentukan Arah Kiblat Dalam Kendaraan
Lengkap Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah Saat Mudik, Cara Tentukan Arah Kiblat Dalam Kendaraan
Lengkap Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah Saat Mudik, Cara Tentukan Arah Kiblat Dalam Kendaraan
TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang hari raya Idulfitri, umat Islam melakukan perjalanan Mudik lebaran ke kampung halaman.
Mudik lebaran memang menjadi rutinitas umat Islam di Indonesia setiap tahunya jelang Idulfitri.
Saat mudik, tidak sedikit pemudik yang mengalami kendala untuk menunaikan kewajiban ibadah.
Sebenarnya tidak ada alasan untuk khawatir atau takut perjalanan akan mengganggu ibadah salat.
Sebab, tata cara dan aturan dalam melaksanakan salat ketika berada dalam perjalanan sudah diatur dalam ilmu fikih.
Baca: Jadwal Imsakiyah Jumat 31 Mei 2019/26 Ramadhan 1440 H di Makassar, Jakarta, Surabaya, Malang
Baca: AHY Kabarkan Kondisi Terbaru Ani Yudhoyono, Keluarga Besar SBY Sudah Kumpul di Singapura
Baca: TRIBUNWIKI: Cek Yuk, Empat Resep Olahan Bihun Sedap, Ada Goreng dan Berkuah
Dapat pula menyingkat jumlah rakaat bila sedang terburu-buru.
Lantas, bagaimana agar tetap bisa melaksanakan ibadah selama perjalanan mudik lebaran?
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran melalui akun Twitter resmi milik Kemenag RI, @Kemenag_RI.

TribunPalu.com telah merangkum poin-poin infografis yang dibagikan Kemenag RI sebagai berikut:
1. Bolehkah menjamak dan meng-qashar salat?
Seorang musafir diberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah wajib salat lima waktu dalam satu kali waktu.
Seperti halnya menjamak salat, yakni menggabungkan salat Zuhur dan Asar bisa dilaksanakan di waktu Zuhur atau Asar.
Sementara, jika menggabungkan salat Magrib dan Isya bisa dilakukan di waktu Magrib atau Isya.