Jika Terbukti Salah, Ahmad M Ali Sebut YB Akan Dipecat
Hal itu diungkapkannya setelah belakangan diketahui terlapor yang berinisial YB ialah politisi dari Partai Nasdem.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Ansar
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Ahmad M Ali menegaskan akan menindak tegas jika kadernya terbukti melakukan tindakan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal itu diungkapkannya setelah belakangan diketahui terlapor yang berinisial YB ialah politisi dari Partai Nasdem.
"Kader Nasdem, siapapun jika terbukti terlibat saya pecat. Kalau ini terbukti, dia harus ditindak, siapapun itu," tegasnya kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jl Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/5/2019) malam.
Namun anggota DPR RI itu belum dapat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kadernya tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Siap Pilkada 2020, Azhar Arsyad Sebut 3 Nama Peluang Diusung di Pilwali Makassar
TRIBUNWIKI: Mengenal Imam Muda Masjid Agung Enrekang, Penghafal 30 Juz Alquran
Pasalnya kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Kata anggota DPR RI yang kembali terpilih ini mengatakan, masyarakat tidak bisa serta merta mengatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Karena kata dia, dalam hukum positif kita juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah.
Sehingga, ia mengajak semua pihak bersama untuk mengawal serta mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Agar kasus tersebut jelas status hukumnya.
"Kita tidak bisa berasumsi bahwa analisa seseorang itu ialah kebenaran, sehingga kita dengan cepat mengatakan pelakunya ialah si terlapor," tuturnya.
Meski kata Ahmad M Ali bahwa kasus penyebaran berita bohong tersebut tidak ada kaitannya antar Partai Nasdem dengan Gubernur Longki, namun secara kelembagaan ia akan menindak tegas kadernya.
"Saya rasa ini bukan urusan kelembagaan, ini personal. Jadi tidak bisa kita kemudian mengaitkan hal ini karena yang bersangkutan adalah kader partai nasdem," katanya.
VIDEO : Lihat Ramainya Grand Mall Maros Jelang Lebaran Idulfitri
"Kembali saya tegaskan bahwa saya mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H Longki Djanggola, melaporkan 3 nama kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (29/5/2019) siang lalu.
Dalam laporan itu tiga akun media sosial facebook dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.