Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: #SaveKarenAgustiawan Trending di Twitter, Siapa yang Dimaksud? Ini Profilnya

Dia menjelaskan, kegiatan investasi akusisi Blok BMG telah sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Karen Agustiawan 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.

Nama Karen juga tengah menjadi trending topic pada Twitter dengan hastag #SaveKarenAgustiawan.

Beberapa pengguna akun Twitter turut memposting cuitan tentang keberhasilan Karen Agustiawan selama memimpin sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Dilansir dari Tribunnews.com Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, menilai tidak tepat upaya penuntutan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Menurut dia, pada proses akuisisi blok migas ini melibatkan banyak mitra usaha (konsorsium) dan pemberhentian produksi merupakan kesepakatan bersama karena alasan keekonomian dari cadangan yang memang keberadaan bersifat dinamis.

"Pihak-pihak yang dituduh telah diuntungkan, sekalipun benar adanya, tidak pernah diperiksa dan atau dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk didengar dan dibuktikan kebenarannya," kata dia, dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, kegiatan investasi akusisi Blok BMG telah sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009, dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Pertamina 2009 - 2013.

Dia melihat, Direksi Pertamina telah mengikuti prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk Investasi Akuisisi Blok BMG 2009 ini direksi telah mendapatkan Pembebasan dan Pelunasan Tanggungjawab (acquiet et de charge) dari Pemegang Saham (Menteri BUMN) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2010 - 2013.

Selain itu, terhadap aksi bisnis Pertamina ini juga telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jenis Audit Investigatif oleh BPK-RI pada tahun 2012, dengan kesimpulan Tidak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara.

"Sehingga, tidaklah tepat JPU masih menuduh Direksi telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi yang telah mendapatkan release & discharge dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementrian BUMN,-red)" kata dia.

Dia menilai, hal ini telah menunjukan adanya ketidakpastian hukum diantara instansi pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum ini telah dan akan meresahkan para Direksi BUMN/BUMD dalam berinvestasi guna menjaga pertumbuhan dan mengembangkan usaha.

Dia menegaskan, jika keputusan terhadap kasus a quo tetap dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi para Direksi BUMN/BUMD lainnya. Iklim investasi BUMN/BUMD menjadi buruk karena para Direksi tidak akan berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko tinggi.

Sehingga, peran dan tugas BUMN/BUMD sebagai penggerak roda perekonomian nasional akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Jika aksi bisnis di BUMN/BUMD "dikriminalisasi," utamanya bisnis hulu migas, maka ketahanan energi nasional yang mencerminkan kesejahteraan rakyat mustahil bisa terwujud.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved