Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun, Simak Videonya

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Dilansir Kompas.com, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Baca: TERNYATA Karena Ini Prabowo Batal Bertemu Susilo Bambang Yudhoyono Usai Pilpres

Baca: Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

Baca: Mengenal Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei Irfansyah Mantan Anggota TNI

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ternyata Prabowo-Sandi bisa menang

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menyebut, langkah di MK merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan.

Jika tak mengambil langkah di MK, maka BPN Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.

"Kalau BPN tidak memilih jalan MK, maka the game is over," kata Refly Harun.

"Dan tidak ada lagi mekanisme legal konstitusional untuk mempermasalahkan klaim kecurangan yang mereka dalilkan. Karena MK adalah tahapan akhir," imbuhnya.

Refly bersyukur BPN mengambil langkah ke MK.

Pasalnya, hal itu dapat menghindarkan dari langkah-langkah penyelesaian di luar jalur konstitusional.

"Saya sendiri merasa bersyukur akhirnya BPN menempuh jalur legal konstitusional ini, soal menang dan kalah itu soal lain."

"Tetapi bagaimana kita bisa menggeser pemasalahan ini dari jalanan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly pun berharap sidang di MK nanti akan berjalan dengan adil.

Sehingga kedua belah pihak bisa legowo menerima hasil putusan.

"Mudah-mudahan persidangan di MK nanti berjalan secara fair terbuka."

"Hakim-hakimnya menampilkan diri sebagai negarawan bukan orang yang partisan."

"Sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak," ungkap Refly.

Bagaimana kemungkinannya Prabowo menang?

Setelah maju ke MK, hanya ada dua kemungkinan di depan jalan BPN Prabowo-Sandi, yakni menang atau kalah.

Di dalam persidangan, Refly tidak menutup segala kemungkinan bisa terjadi.

Meski dalam beberapa kasus, tudingan kecurangan pemilu sangat sulit untuk dibuktikan.

Refly Harun menambahkan, ada dua aspek untuk memenangkan sengketa pemilu, yakni aspek kuantitatif dan kualitatif.

Refly menjelaskan, aspek kuantitatif lebih banyak membahas tentang pembuktian data dan angka.

"Saya katakan begini, dua aspek pendekatannya ya, satu kuantitatif dan kedua kualitatif," kata Refly Harun.

"Kalau kuantitatif ini BPN harus bisa membuktikan bahwa mereka itu dikurangi, dicurangi atau ada penggelembungan suara bagi pasangan 01 sejumlah separuh dari 16.957.123 suara, separuhnya, artinya kira-kira 8,5 juta."

"Kalau dia mendalilkan bahwa saya dikurangi atau di sana ada penggelembungan 8,5 juta suara setelah diakumulasikan maka di situ baru kita bicara signifikan untuk diproses lebih lanjut dari sisi kuantitatif."

"Tapi kalau dari permohonannya saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim, contoh misalnya orang yang tidak memilih dihitung, daftar pemilih khusus tambahan dihitung itu kan cenderung tidak signifikan."

Sedangkan aspek kualitatif lebih menekankan pada kualitas pelaksaan pemilu, apakah berlangsung jujur dan adil atau tidak.

"Maka bergerak pada dimensi kedua yaitu dimesi kualitatif."

"Dimensi kualitatif ada dua juga, apakah kemudian kita ingin bergerak pada TSM (terstruktur, sistematis dan masif) ataukah kita hanya cukup membuktikan bahwa memang ada kecurangan yang langsung dikomando oleh paslon 01 atau tim TKN-nya."

"Dan itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil," kata Refly Harun.

Refly mengatakan, tudingan mengenai TSM sangat sulit untuk dibuktikan.

Karena harus membuktikan kecurangan yang besar dalam waktu yang relatif singkat.

"Kalau TSM berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar, tidak ada waktu menurut saya untuk membutkikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," kata Refly Harun.

Lebih lanjut Refly berharap adanya Pemilu yang berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.

Rafly kemudian bercelatuk apakah berani MK menerapkan Pemilu yang adil dan mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan.

"Yang ingin saya katakan adalah, terlepas siapa yang akan menang 01 atau 02, saya pribadi sebagai warga negara yang terlibat dalam Pemilu mendambakan sebuah Pemilu yang jujur yang adil."

"Pokoknya Pemilu yang tidak becek dari sisi kesalahan, kekurangan dan kecurangan."

"Saya tidak tahu apakah berani hakim MK kemudian menerapkannya untuk Pilpres."

"Pokoknya kalau kami tahu satu saja kecurangan dan kecurangan tersebut Anda gerakkan, paslon yang perintahkan, tidak ada ampun diskualifikasi, karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," pungkas Refly Harun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pakar Hukum Refly Harun Sebut Prabowo Harus Buktikan 2 Aspek Jika Ingin Menang Gugatan Pilpres di MK

Penulis: Fachri Sakti Nugroho

Editor: Fachri Sakti Nugroho

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved