Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Proses Diversi Gagal, Begini Nasib yang Dialami Pelaku

Inilah perkembangan terbaru kasus pengeroyokan Siswi SMP, Audrey oleh sejumlah Siswi SMA di Pontianak.

Tayang:
Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
KABAR TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Proses Diversi Gagal, Begini Nasib yang Dialami Pelaku 

TRIBUN-TIMUR.COM-KABAR TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Proses Diversi Gagal, Begini Nasib para Pelaku.

Inilah perkembangan terbaru kasus pengeroyokan Siswi SMP, Audrey oleh sejumlah Siswi SMA di Pontianak.

Setelah proses upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) menemui jalan buntu, akhirnya kasus Audrey akan diselesaikan di meja hijau.

Baca: Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi

Baca: Detik-detik Audrey Nangis di Depan Hotman Paris saat Cerita Pengeroyokan Dirinya, Buat Pengakuan Ini

Baca: Apa Isi Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Seret Almarhum Ayah dan Bukan Masalah Cowok

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.

Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.

Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019).

Salah satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Jenguk Korban Pengeroyokan di Pontianak, Mendikbud Beberkan Kondisi Terkini Audrey yang Masih di RS
Jenguk Korban Pengeroyokan di Pontianak, Mendikbud Beberkan Kondisi Terkini Audrey yang Masih di RS (Instagram Kemdikbud)

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu.

Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

5 Fakta Kasus Audrey

Ada kejanggalan, 5 fakta baru kasus pengeroyokan Audrey.

Para pelaku menyesali perbuatannya, tapi membantah mengeroyok.

Selain, hasil visum nyatakan tak ada luka pada korban, namun foto ditunjukkan keluarga ada luka memar.

Mendikbud, Muhadjir Effendy sebut kasus ini tak seperti cerita yang beredar melalui media sosial.

Para pelaku pengeroyokan Audrey (14), pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Audrey dan keluarganya.

Tiga siswi SMA tersebut menyatakan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat pada hari Rabu (10/4/2019) malam.

Salah satu tersangka, FZ alias SS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada Audrey.

Sementara itu, kondisi Audrey terus dipantau oleh dokter dan psikiater.

Hingga saat ini Audrey masih dalam proses pemulihan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Permintaan maaf dan penyesalan para pelaku

.
Cuplikan video boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial. (HO)

Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan 4 temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD (Audrey) dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.

Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap Audrey

Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.

Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, 1 lawan 1, oleh 3 pelaku pada waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang," katanya mengungkapkan.

Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.

Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.

3. Polisi: masuk kategori penganiayaan ringan

.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir beri pemaparan kasus pengeroyokan siswi SMP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2019). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA )

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial

.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai menjenguk pelajar SMP korban pengeroyokan sejumlah geng siswi SMA di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA )

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan Audrey.

Di Pontianak, Muhadjir Effendy lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta, Kombes M Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk Audrey di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Menurut dia, penganiayaan terhadap pada SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.

Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.

"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir Effendy.

5. Keluarga korban ajukan visum ulang

Pihak keluarga Audrey akan mengajukan dilakukannya visum ulang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Audrey tunjukkan memar di kakinya, sementara hasil visum menyatakan tidak ada memar sebagaimana disampaikan Kapolrestas Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.
Audrey tunjukkan memar di kakinya, sementara hasil visum menyatakan tidak ada memar sebagaimana disampaikan Kapolrestas Pontianak, Kombes M Anwar Nasir. (HO)

Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.

"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya.(*)

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Segera Disidang", https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/09422121/kasus-pengeroyokan-siswi-smp-di-pontianak-segera-disidang
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved