Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Lebaran 2019, BPJS Cabang Tana Toraja Siapkan Ini

Mulai tanggal 29 Mei sampai 13 juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
tommy paseru / Tribun Timur
Konfrensi Pers Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Tana Toraja, Pelayanan Kesehatan JKN-KIS 2019, Rantelemo, Kecamatana Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019, Senin (27/5/2019).

Mulai tanggal 29 Mei sampai 13 juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Ida Royani Tewas Dirampok di Temmalebba Palopo, Kapolres Ardiansyah Berjanji Ungkap Pelaku

MXGP Juli Digelar di Sumsel, Sadikin Aksa dan Gubernur Teken MoU

Peserta dapat memperoleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik diluar kota.

Pelayanan Kesehatan Meliputi Kabupaten Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Hal tersebut merupakan komitmen BPJS kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

"Peserta JKN-KIS yang ingin mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," jelas Rudy kepala BPJS kesehatan cabang Makale, Tana Toraja.

Rudy menerangkan, apabila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan diluar jam kerja pelayanan FKTP, peserta dapat dilayanani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah sakit terdekat.

Di IGD Rumah sakit, peserta akan mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penaganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ucap Rudy.

Rudy menambahkan, peserta JKN-KIS harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis.

"Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Rudy.

Rudy juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaanya aktif.

Penadatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Senin 27-5-2019 di Kantor Gubernur, Palembang.
Penadatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Senin 27-5-2019 di Kantor Gubernur, Palembang. (rilis)

"Peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS," tutup Rudy.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved