Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemda Enrekang dan PPK Bahas Soal Mekanisme Pembayaran Zakat Bagi Kontraktor

Rapat tersebut berkaitan untuk menyamakan persepsi tentang pemberlakuan Peraturan bupati (Perbup) tentang zakat bagi pengusaha dan kontraktor.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Muh Azis Albar/Tribun Timur
Pemda Enrekang bersama Baznas Enrekang menggelar Rapat koordinasi dengan para panitia pengadaan barang dan jasa di Aula Kantor Baznas Enrekang, Minggu (26/5/2019) siang. 

"Jadi dari rapat tadi diperoleh kesepakatan, zakat dimasukkan ke dalam klausul kontrak. Setiap pencairan akhir, rekanan melampirkan surat kuasa pemotongan zakat, dokumennya disiapkan oleh PPK dan hanya pengusaha muslim yang wajib bayar zakat, patokannya adalah yang menandatangani kontrak," tuturnya.
(tribunenrekang.com)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved