Pemda Enrekang dan PPK Bahas Soal Mekanisme Pembayaran Zakat Bagi Kontraktor
Rapat tersebut berkaitan untuk menyamakan persepsi tentang pemberlakuan Peraturan bupati (Perbup) tentang zakat bagi pengusaha dan kontraktor.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Muh Azis Albar/Tribun Timur
Pemda Enrekang bersama Baznas Enrekang menggelar Rapat koordinasi dengan para panitia pengadaan barang dan jasa di Aula Kantor Baznas Enrekang, Minggu (26/5/2019) siang.
"Jadi dari rapat tadi diperoleh kesepakatan, zakat dimasukkan ke dalam klausul kontrak. Setiap pencairan akhir, rekanan melampirkan surat kuasa pemotongan zakat, dokumennya disiapkan oleh PPK dan hanya pengusaha muslim yang wajib bayar zakat, patokannya adalah yang menandatangani kontrak," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait