Sengketa Pilpres di MK
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus
TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru pertarungan Pilpres 2019 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang menetapkan Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
KPU juga menghadapi ratusan gugatan dari caleg yang tidak puas dengan hasil peerhitungan suara legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?
Baca: Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini
Baca: Veronica Tan Sembunyikan Pernikahan Ahok Dibongkar Mantan Menteri, Sebut Istri Baru Puput Nastiti
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2019 Live Trans7, Kabar Buruk Rossi & Tantangan Marquez, Cek Klasemen
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Profil & Kehebatan Prof Eddy OS Hiariej Saksi Ahli Tim Jokowi di MK 'Gugatan No Urut 02 Tak Relevan' |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga |
![]() |
---|
4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga |
![]() |
---|
Versi TKN Jokowi, Ternyata Prabowo Tak Punya Saksi TPS, Tim Hukum 02: TKN 01 Takut Dengan Saksi Kami |
![]() |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?' |
![]() |
---|