Pemerintah Kabarkan Bahaya VPN untuk WhatsApp, Stop Pakai Sebelum Nyesal
Pemerintah kabarkan bahaya VPN untuk WhatsApp, stop pakai sebelum nyesal. Setelah pemerintah membatasi akses ke media sosial dan pesan aplikasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kabarkan bahaya VPN untuk WhatsApp, stop pakai sebelum nyesal.
Setelah pemerintah membatasi akses ke media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp, beredar informasi bahwa masyarakat dapat menggunakan virtual private network atau VPN untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, meskipun dapat diakses tanpa gangguan, masyarakat perlu waspada ketika memakai VPN, karena data pengguna dapat diakses pihak lain.
"Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfo mengimbau untuk tidak menggunakan VPN," kata Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Menurut Ferdinand Setu, penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Menanggapi hal itu, lanjut Ferdinand Setu , Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk membatasi penggunaan aplikasi VPN di Indonesia.
Ferdinand Setu menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan," ujar dia.
Sementara itu, dikutip TribunSolo.com dari Life Hacker, Selasa (2/10/2018), sebuah penelitian dilakukan peneliti dari Data61/CSIRO, UC Berkeley, UNSW Sydney, dan UCSI mengungkap jika aplikasi Android yang menggunakan VPN ternyata cukup berisiko.
Total ada 283 aplikasi VPN yang diuji para peneliti.
Hasilnya, ada beberapa bahaya, seperti adware, trojan, malvertising, atau bahkan spyware.
Anda juga pantas was-was, sebab 18 persen dari total aplikasi VPN di Android tersebut sama sekali tidak mengenkripsi data penggunanya.
Untuk lebih jelasnya, baca ulasan berikut.
Salah satu bahaya yang wajib diantisipasi ketika menggunakan VPN gratis ialah penjualan data ilegal.
Solusi untuk menghindari masalah ini ialah menggunakan VPN berbayar, sebab jenis VPN berbayar memiliki aturan ketat dan jaminan terkait penjualan data.
Dikutip TribunSolo.com dari sejumlah sumber, di berbagai negara bahkan ada dugaan penyedia VPN gratis ini menjual data ke pihak ilegal.
Adapun pihak ilegal yang dimaksud adalah seperti korporasi pengirim spam e-mail atau hacker.
Kemudian risiko kedua saat menggunakan VPN gratisan ialah kemungkinan pihak penyedia layanan malah menggunakan IP Address sebagai Network Endpoint.
Apa itu Network Endpoint?
Network Endpoint ini berguna untuk meningkatkan bandwith layanan VPN untuk meningkatkan kecepatan internet pemakai internet lainnya.
Bahkan, beberapa sumber menyebut ada kemungkinan Network Endpoint dijual.
Risiko lain penggunaan VPN gratisan adalah serangan Man in the Middle, yakni serangan terhadap sistem komputer yang saling berhubungan satu sama lain.
Ada potensi si penyerang berada di tengah jalur komunikasi dan menggunakannya untuk membaca, membajak, mencuri data, atau paling buruk adalah menyisipkan malware.
Bahaya lain yang bisa muncul dalam penggunaan VPN gratisan adalah potensi bocornya data dan IP ke publik.
Sebab, secara sistematis, VPN bekerja seperti terowongan yang mana koneksi pengguna melewati jalur khusus untuk dalam mengakses internet.
Mengakses internet menggunakan VPN gratisan kadang kala juga membuat koneksi menjadi lebih lambat.
Yang namanya terowongan, maka bukan tidak mungkin juga jika jalur tersebut memiliki banyak kebocoran.
Apabila alamat IP bocor ke publik, maka pengguna internet bersangkutan akan menghadapi ancaman serius yaitu malware dan hacker.
Selama ini, banyak penyedia layanan VPN gratis yang mengandalkan pendapatan dari iklan-iklan yang dipasang di website mereka, sehingga bahaya Adware bisa saja mengancam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Imbau Masyarakat Tak Pakai VPN, Ini Penjelasannya".
Penulis: Mela Arnani
Editor: Bayu Galih