Diringkus Jatanras Polres Maros, 3 Warga Tallo Ini Terancam Lebaran di Penjara
Tiga warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terancam merayakan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, di balik jeruji besi.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Tiga warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terancam merayakan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, di balik jeruji besi.
Ketiga pria tersebut, yakni Muhammad Ridwan (32), Edi (32), dan Firman (23).
Ridwan dan Firman diketahui berprofesi sebagai sopir, sedangkan Edi merupakan buruh.
Contoh Liga Eropa, Ini Dilakukan Polrestabes Makassar Saat PSM Bertanding
Pelaku Curnak di Polut Takalar Sementara Lidik
Ketiganya diduga kuat telah melakukan aksi pencurian telepon seluler (ponsel), di wilayah hukum Polres Maros.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo, mengatakan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
"Ketiganya sudah diamankan di Polres Maros, guna penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara," kata Iptu Deni Eko Prasetyo, kepada tribun-maros.com, Sabtu (25/5/2019).
Deni Eko menambahkan, ketiganya diringkus personel Jatanras Polres Maros, saat berada di Jl Galangan Kapal, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (24/5/2019) kemarin.
Mahasiswa Sasindo UNM Studi Lapangan di Tribun Timur
Ketiganya diduga menjalankan aksinya di Jl Poros Maros-Bone, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/5/2019) pekan lalu.
Pria bertato itu tak berkutik, saat barang bukti ponsel merek Oppo A33 warna hitam ditemukan polisi dari tangannya.
Sekadar diketahui, penangkapan ketiga pria tersebut sesuai laporan polisi bernomor: LP/179/V/2019/SPKT/Res Maros. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tiga-pria-yang-diringkus-pe.jpg)