Jika Bukan Karena Ingin Menang, Lalu Apa Alasan Sandiaga Mantap ke MK? Ini Jawaban Menohoknya
Jika Bukan Karena Ingin Menang, Lalu Apa Alasan Sandiaga Mantap ke MK? Ini Jawaban Menohoknya
Jika Bukan Karena Ingin Menang, Lalu Apa Alasan Sandiaga Mantap ke MK? Ini Jawaban Menohoknya
TRIBUN-TIMUR.COM,- Pilpres 2019 belum selesai.
Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.
Setelah sebelumnya mengatakan tak akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Capres-Cawapres Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan akan melaporkan melakukan gugatan.
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno pun mulai menjelaskan kepada publik.
Baca: Benarkah Isu Prabowo-Sandi Akan Memimpin Aksi Demo Setelah Jumat Hari Ini? Jawaban Jubir BPN
Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019
Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya akan secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (24/5/2019) nanti malam.
Sandiaga dalam konferensi pers di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel mengatakan langkah hukum melalui MK diambil sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia.
“Pada siang ini Prabowo Subianto dan saya secara resmi akan mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas keprihatinan dan kekecewaan atas proses Pemilu 2019. Prabowo-Sandi mengambil langkah ini sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia,” ungkap Sandiaga yang mengenakan setelan jas dan kopiah serba hitam.
Sandiaga menegaskan langkah hukum melalui MK diambil oleh pihaknya sebagai bentuk kedaulatan rakyat agar mereka bisa menentukan sendiri nasibnya.
Mantan Wakil Gubernur Jakarta tersebut mengatakan berbagai bentuk kecurangan yang mereka dan relawan di daerah temukan membuat Pemilu 2019 kali ini bisa dikatakan belum berjalan baik, jujur, dan adil.
“Sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu kita sudah berjalan baik, jujur, dan adil, kami dapat laporan sendiri dari masyarakat dan relawan di daerah tentang kecurangan dan ketidakadilan yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri,” tegasnya.
Sandiaga juga mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menunjuk adik Prabow Subianto, Hasjim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim huku yang mengajukan gugatan ke MK.
Sementara mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim hukum tersebut.
BPN Prabowo-Sandi secara resmi akan mengajukan gugatan ke MK nanti malam sekitar pukul 20.30 sampai 22.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, Sandiaga Bilang Begini
Dua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Bela Prabowo-Sandi di MK
Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud ialah Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tetapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Pada 2018 Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi. Kemudian pada Maret 2019 Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP.
Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Anies tak mempermasalahkan peran yang diambil dua anak buahnya kini. "Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies.
Menurut Anies, tak ada perlakuan khusus kepada keduanya. Ia juga tak menjawab spesifik soal profesionalitas dan netralitas keduanya.
"Cukup sampai situ saja penjelasannya. Itu hak warga negara," ujarnya.
Sepak terjang Bambang Widjojanto (BW) merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.
Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Ia mendirikan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama Munir (alm).
BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.
Pada 2010, BW pernah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi saat membela peserta pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
BW kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 dan menjabat sampai 2015.
Saat Pilkada 2017, BW ditarik Gubernur Anies menjadi anggota tim sinkronisasi.
Setelah Anies menang, BW diberi jabatan Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi.
Sementara Rikrik adalah pengacara dengan spesialisasi persaingan usaha. Ia tercatat pernah menjadi pengacara PT LNG Energi Utama (LNG-EU).
Selain itu, Rikrik juga pernah menjadi kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam kasus dugaan kartel harga motor matik dengan Astra Honda Motor.
Ia juga pernah membela PT Tirta Investama yang merupakan produsen air minum dalam kemasan merek Aqua.
Aqua dinyatakan bersalah oleh Komisi Pangawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale, pada 2017.
Selain menjadi advokat, Rikrik tergabung dalam kepengurusan DPP Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Ia juga merupakan social entrepeneur dan mendirikan sekolah khusus anak cerdas berbakat istimewa, Cugenang Gifted School.
Saat Pilkada 2017, Rikrik ditarik Gubernur Anies menjadi anggota tim sinkronisasi.
Setelah Anies menang, Rikrik diberi jabatan Ketua TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi.
Anggota dan ketua TGUPP digaji dari APBD DKI. Kini, Rikrik dan Bambang akan membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika 2 Anggota Tim Gubernur DKI Jadi Pengacara Prabowo di MK..."
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Kurnia Sari Aziza