Pemilu 2019
Terbukti Langgar Pemilu, Ketua KPPS TPS 5 Issong Toraja Utara Divonis 1 Bulan Penjara
PN Makale Kelas IB membacakan putusan sidang pelanggaran Pemilu 2019 kepada Ketua KPPS TPS 5 Issong
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Negeri (PN) Makale Kelas IB membacakan putusan sidang pelanggaran Pemilu 2019 kepada Ketua KPPS TPS 5 Issong di kantor PN Makale lantai 2, Jalan Pongtiku Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Kamis (23/5/2019) siang.
Ketua KPPS TPS 5 di Dusun Issong Lembang (Desa) Pitung Penanian, Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara bernama Frans Tammu.
Frans Tammu disapa Pong (Bapak) Arpin sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu 2019 dan dilaporkan melakukan pelanggaran saat proses pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Baca: Kepala Kemenag Toraja Utara Hadiri Bukber Keluarga Alm HM Yunus Kadir di Tallunglipu
Baca: Bupati Toraja Utara Bawa Kadis PU dan Pariwisata ke Selandia Baru, Ini Tujuannya
Baca: BPJS-Dinsos-Dinkes Toraja Utara Validasi Data Ganda
Sidang mendengar keterangan saksi, menghadirkan lima orang saksi yaitu, anggota KPPS, Panwascam dan pengawas TPS 5 Issong pada Senin (20/5/2019) lalu.
Wakil Ketua PN Makale Kelas IB, Jahoras Siringoringo sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota membacakan putusan sidang dihadiri terdakwa.
"Mendengar keterangan dari lima saksi semuanya dapat dibuktikan dan terdakwa pada sidang keputusan telah mengakui perbuatannya salah," ucap Jahoras.
Maka, putusan sidang kepada terdakwa Frans Tammu atas perbuatannya didenda selama satu bulan penjara.
"Selain itu juga denda 1 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat dipidana kurungan lima hari," jelas Jahoras.
Dijelaskan, saksi dihadirkan membeberkan keterangan perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa di antaranya mencoblos surat suara yang sisa, melibatkan pemilih di bawah umur ikut mencoblos, data ditulis di plano tidak sesuai jumlah pemilih, kertas suara tercoblos tidak sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Akibat perbuatannya, KPU Toraja Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Bawaslu yang telah dilaksanakan di TPS 5 Issong dan dikawal ketat aparat TNI-Polri.
Ditemui TribunToraja.com, di PN Makale Kelas IB, terdakwa tidak memberikan keterangan dan pergi meninggalkan ruang sidang setelah selesai pembacaan keputusan.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor
A
KPU Luwu Timur Evaluasi Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Sidang Putusan Pidana Pemilu di PN Makassar Molor Berjam-jam |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sengketa PHPU Caleg Gerindra, KPU Makassar Siapkan Saksi dan Alat Bukti |
![]() |
---|
Kasus Penggelembungan Suara, Tim Gakkumdu Serahkan 7 Tersangka ke Kejari Makassar |
![]() |
---|
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara |
![]() |
---|