Korupsi Pasar Cabenge Soppeng, Ini Tanggapan ACC Sulawesi
ACC Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengusut tuntas pembangunan Pasar Cabenge, Soppeng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengusut tuntas pembangunan Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng.
Pasar yang dikerjakan sejak 2003 diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus ini harus juga menjadi perhatian Kejati. Sebab kerugian negara sangat jelas berdasarkan audit BPK," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Mutalib kepada Tribun.
Baca: GP Ansor Soppeng Gelar Gebyar Ramadhan, Ini Tiga Cabang Dilombakan
Baca: Soppeng Gandeng Unhas dan ICDF Tanam Benih Varientas Invari, Ini Keunggulannya
Baca: Kejati Sudah Periksa 11 Saksi Kasus Pasar Cabbenge, Kapan Bupati Soppeng?
Kata Talib jika ada keterlibatan Bupati setempat, Kejati harus memanggil yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jagnn bikin kasus ini tertutup sengaja ditutup tutupi sampai publik lupa. Semakin didiamkan, ditutupi maka publik akan semakin curiga ada apa degan kasuss ini,"sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi menyampaikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng.
Belasan saksi telah dimintai keterangan untuk tahapan pengumpulkan bukti dan fakta di lapangan atas laporan yang diterima Kejaksaan dari pelapor.
Saksi yang diambil keterangannya diduga ada keterkaitan dan hubunganya atas proyek tersebut. "Belasan saksi sudah diperiksa," kata Tarmizi.
Diberitakan sebelumya, Kejaksaan mengusut kasus ini karena pada pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan audit BPK.
Pasar yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003, sebagai pengembang menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender.
Selain itu terjadi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam.
Padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.
Saat itu, Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor
A