Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pasar Cabenge Soppeng, Ini Tanggapan ACC Sulawesi

ACC Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengusut tuntas pembangunan Pasar Cabenge, Soppeng

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Mutalib. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengusut tuntas pembangunan Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng.

Pasar yang dikerjakan  sejak 2003 diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kasus ini harus juga menjadi perhatian Kejati. Sebab kerugian negara sangat jelas berdasarkan audit BPK," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Mutalib kepada Tribun.

Baca: GP Ansor Soppeng Gelar Gebyar Ramadhan, Ini Tiga Cabang Dilombakan

Baca: Soppeng Gandeng Unhas dan ICDF Tanam Benih Varientas Invari, Ini Keunggulannya

Baca: Kejati Sudah Periksa 11 Saksi Kasus Pasar Cabbenge, Kapan Bupati Soppeng?

Kata Talib jika ada keterlibatan Bupati setempat, Kejati harus memanggil yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jagnn bikin kasus ini tertutup sengaja ditutup tutupi sampai publik lupa. Semakin didiamkan, ditutupi maka publik akan semakin curiga ada apa degan  kasuss ini,"sebutnya.

Sebelumnya, Kepala  Kejati Sulselbar, Tarmizi menyampaikan  akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng.

Belasan saksi telah dimintai keterangan  untuk tahapan pengumpulkan bukti dan fakta di lapangan atas laporan yang diterima Kejaksaan dari pelapor.

Saksi yang diambil keterangannya diduga ada keterkaitan dan hubunganya atas proyek tersebut.  "Belasan saksi sudah diperiksa," kata Tarmizi.

Diberitakan sebelumya, Kejaksaan mengusut kasus ini karena pada pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan audit BPK.

Pasar yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003, sebagai pengembang  menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender.

Selain itu terjadi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam.

Padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Saat itu, Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.

Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor

 

 

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved