Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol Rumah di BTN Desa Tinggede, Sigi Berhasil Diamankan

Sementara Fajar (19) ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Kartika, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Ansar
Faiz/TribunPalu.com
Polres Palu merilis dua pelaku pencurian di BTN Kartika Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulteng, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menangkap dua pelaku pembobol rumah di kompleks BTN Kartika, Desa Tinggede Kecamatan Marawola.

Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda pada Senin (20/5/2019).

Tersangka Muhlis (32) ditangkap di Desa Sunju, Kecamatan Marawola.

 Guru SDN Kawarasan Luwu Timur Juara OGN Sulsel, 3 Murid Tembus OSN di Jogjakarta

Swiss-Belhotel Makassar Ajak 50 Anak Panti serta Keluarga Karyawan Buka Bersama

Sementara Fajar (19) ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Kartika, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Pelaku pembobolan rumah di Desa Tinggede itu terungkap usai polisi menangkap Muhlis.

Penangkapan tersangka Muhlis awalnya terkait kasus penggelapan satu unit motor milik Aprianto.

Setelah ditangkap, dalam pemeriksaan Muhlis tidak hanya melakukan penipuan.

Namun ia juga pernah melakukan pembobolan rumah milik warga di BTN Kartika, Desa Tinggede.

"Pengakuannya sudah sembilan kali tersangka beraksi di sana," terang Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri di Aula Polres Sigi, Selasa (21/5/2019).

Muhlis, menjalankan aksinya tidak sendiri, setidaknya ada enam orang rekannya yang membantu, salah satunya Fajar.

FOTO: Desnet Buka Puasa Bersama Dengan Relasi

Fajar dtangkap di hari yang sama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Muhlis.

"Kami sudah megantongi identitas pelaku dan masih dalam pengejaran," kata orang nomor satu di wilayah Polres Sigi ini.

Kelima pelaku yang dalam pengejaran itu ialah Ceril, Andika, Ojo, Iqbal dan Sandika.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit TV LCD 42 inci merek Sharp, TV LCD 24 inci merk Cooca dan stu buah telepon genggam.

"para pelaku ini memang sangat berpengalaman dan terorganisir, selain itu mereka tunggu rumah kosong dulu baru beraksi," pungkas Wawan Sumantri.

Akibat ulahnya pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dan 387 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved