Pilpres 2019
Pernyataan Resmi Prabowo Subianto Tanggapi Pengumuman KPU Menangkan Jokowi-Maruf 'Waktunya Janggal'
Pernyataan Resmi Prabowo Subianto Tanggapi Pengumuman KPU Menangkan Jokowi-Maruf 'Waktunya Janggal'
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Rincian Suara Jokowi dan Prabowo
Dari hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Baca: BERITA TERPOPULER: Orang Terkaya Ini Minta Karyawan Berhubungan Intim 669 6 Kali dalam 6 Hari & Lama
Baca: CEK LINK ltmpt.ac.id- Rekapitulasi Hasil & Nilai UTBK Ujian Sesi 13 April-12 Mei 2019 Sudah Keluar
Baca: PENGUMUMAN Pilpres 2019- Adakah Bedanya Suara Hasil Hitung Versi KPU & Lembaga Survey? Cek Disini!
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.