Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemanggilan dr Rboah Khairani Hasibuan atau dr Ani Hasibuan oleh polisi menjadi perhatian publik.
dr Ani Hasibuan bertekad membongkar misteri kematian ratusan penyelenggara Pemilu 2019.
dr Ani Hasibuan juga membantah analisa jika penyebab ratusan penyelenggara Pemilu 2019 meninggal karena kelelahan.
Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau dr Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Sedianya Ani Hasibuan diperiksa pada hari ini, namun dirinya dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ani meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap.
Amin mengungkapkan Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur Amin.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam surat panggilan Nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Pemeriksaan polisi itu terkait artikelnya di sebuah portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam headline portal tamshnews.com yang bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI', dalam tulisan berformat surat kabar itu terdapat foto Ani Hasibuan. Dalam portal tersebut tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Tulisannya itu diduga tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan
Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.
Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.
Ani Hasibuan diminta menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.
Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat melalui laman thanshnews.com pada 12 Mei 2019.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada 5.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.
Komentar IDI
Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan dr Ani Hasibuan kepada pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
“Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak,” ujar Prijo saat dijumpai di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2019).
“Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu,” lanjut dia seperti ditulis melalui Kompas.com.
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publik lah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
“Kalau urusan tiga tadi, enggak usah dilapori, kita bisa ambil. Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya enggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu,” ujar Prijo.
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
“Masyarakat buka saja http://www.mkekpbidi.org/ buka tentang kode etik kedokteran, bisa dibaca di situ. Publik tinggal urut saja, ada pasal-pasal kode etik kedokteran dan yang awal adalah ranah umum. Ada enggak dia melanggar itu,” ujar Prijo.
“Kalau itu memang diindikasikan dia melanggar, laporkan saja. Kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi enggak mungkin kita sendiri ambil alih. Karena itu ranah publik,” lanjut dia.
Saat ditanya pendapat mengenai pernyataan Ani Hasibuan, Prijo menolak berkomentar.
Prijo memilih mengurusi itu sesuai mekanisme di IDI apabila ada laporan yang masuk.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit,