Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Sore Ini, Sandiaga Sampaikan Kecurangan KPU ke BPD Prabowo-Sandi di Makassar

Sandiaga Uno bakal menggelar pertemuan tertutup dengan koalisi partai Prabowo-Sandi di Sekretariat BPD Sulsel, Makassar

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Guest Lecture di Politeknik Nasional Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (Polinas LP3i) di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Calon Wakil Presiden RI 02, Sandiaga Uno bakal menggelar pertemuan tertutup dengan koalisi partai Prabowo-Sandi di Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan, Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sulsel, Kamis (16/5/2019).

"Nanti kami sampaikan acara di BPD, tentang pelanggaran, dan ini Bawaslu mengatakan KPU melanggar administrasi, kami mendorong BPN karena perjuangan belum selesai, kita ingin Pemilu jujur dan adil," katanya di Kampus Polinas LP3i, Jl Perintis Kemerdekaan No 12, Makassar, Sulsel.

Ia juga akan menyampaikan sampai saat ini, belum ada perubahan di dalam pemerintahan.

Baca: Sandiaga Uno Bahas Jatuhnya Neraca Perdagangan Indonesia di Makassar

Baca: TERNYATA Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres Meski Kalah Suara,Mahfud MD: Yang Kalah Bisa Menang di MK

Baca: Sandiaga Bocorkan Soal Surat Wasiat Prabowo Respon Kecurangan Soal Pemilu 2019, Kumpulkan Sosok Ini

"Perubahan belum terjadi karena kita masih defisit perdagangan," katanya.

Ia juga menanggapi banyak pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berurusan dengan hukum karena dianggap makar.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count.

KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

Selain itu, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu.

KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

"Hukum harus tegak lurus, jangan hanya hukum tajam ke oposisi, dan dipakai untuk mengintimidasi oposisi, hukum itu harus tegak dan tak pandang bulu," katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved