Polres Takalar Ciduk Dua Pengguna Sabu, Barang Bukti Dua Senjata Tajam
Penangkapan dua pelaku dipimpin oleh Kepala satuan Reserse Narkoba AKP Agus Triputranta, dan kanit II Ipda Syuryadi Syamal.
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil membekuk dua warga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penangkapan dua pelaku dipimpin oleh Kepala satuan Reserse Narkoba AKP Agus Triputranta, dan kanit II Ipda Syuryadi Syamal.
Baca: Setelah Lebaran, Nurdin Abdullah Pastikan ASN Pemprov Sulsel Alami Hal Ini
Baca: Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Panjarungan, Kelurahan Pannarannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ialah, Saddang Dg Laling (26), dan Kamaruddin Dg Ngitung (44).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua sachet diduga sabu diperkirakan kurang lebih 2 gram, 4 bal sachet kosong, 2 dompet milik pelaku, 2 senjata tajam berupa badik dan parang, dan 4 unit motor.
"Kami membuntuti pelaku selama sepekan, dan penggerebekan dilakukan dalam satu rumah," ujar Agus.
Satu pelaku sempat lari lewat jendela, tetapi berhasil diamankan.
Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar, untuk dilakukan proses hukum.

"Keduanya dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dan masih akan memburu tersangka lain yang ikut terlibat," tutup Agus.
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: