Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 5 Pasal Dipakai untuk Jerat dr Ani Hasibuan Seusai Beberkan Sebab Kematian Petugas KPPS

Daftar 5 pasal dipakai untuk jerat dr Ani Hasibuan seusai beberkan sebab kematian petugas KPPS.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/TV ONE
dr Ani Hasibuan 

Ani Hasibuan diminta menghadap penyidik pada hari Jumat sekitar pukul 10:00 WIB atau besok.

Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan

Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.

Ani Hasibuan diminta menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.

Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat melalui laman thanshnews.com pada 12 Mei 2019.

Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada 5.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.

Komentar IDI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved