25 Aset Pemprov Sulsel Butuh Pendampingan, Begini Respon Kejaksaan
Surat permohonan bantuan pendampingan milik Pemprov Sulsel 'mengendap' di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumohardjo, kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Surat permohonan bantuan pendampingan milik Pemprov Sulsel 'mengendap' di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumohardjo, kota Makassar.
Sudah seminggu, surat yang berisikan pendampingan tersebut tak kunjung mendapat respon Kejaksaan, hingga Kamis (16/5/2019).
Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Hj Nurlina mengatakan pengajuan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan, atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum (APH) tertinggi di provinsi Sulawesi Selatan.
"Surat sudah kita kirim per tanggal 6 sama 10 Mei 2019," ujarnya.
Atlet Porda Parepare Nikmati Bonus untuk Lebaran
TERUNGKAP Pekerjaan Suami Berondong Muzdalifah, Fadel Islami di Kolom Bio Instagram, Apa Profesinya?
Ia menjelaskan Kejaksaan sebagai lembaga pengacara negara tentu secara struktur lebih paham dengan persoalan asset.
Kejaksaan sendiri kata Nurlina, diharapkan dapat memediasi pihak - pihak yang menguasai asset Pemprov Sulsel.
"Ini kan sebelumnya kita datang ke KPK meminta saran, agar tak berhadapan hukum dan salah langkah, kami pun meminta saran KPK. Hasilnya KPK meminta kami untuk melibatkan Kejaksaan," katanya.
Sebanyak 24 unit aset Pemprov Sulsel yang butuh pendampingan hukum oleh Kejaksaan.
Berikut asset yang diajukan Pemprov Sulsel untuk diberikan pendampingan karena dikuasai orang lain.
Diantaranya Stadion Mattoanging, Gedung PWI, Benteng somba Opu, Adiyaksa Rumah Dinas, Lahan tambak di Pinrang dua unit.
Macz Man Bantaeng Berbagi Makanan Buka Puasa dengan Santri Ponpes Al Ihsan
Lahan tambak di Pangkep, terus bangunan di Parepare kantor camat Bacokiki, tanah bangunan di Bantaeng, kebun induk Bone Bone, kebun induk minanti yang terletak di mannanti Sinjai, Maros Karopa, balai Bone Kabupaten Sidrap dan Wajo
Sementara itu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah membenarkan bahwa Pemprov Sulsel telah mengajukan permintaan pendampingan ke Kejaksaan.
"Kita sudah ajukan, sudah di SK-kan. Ini atas rekomendasi KPK," katanya.
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabiro-aset-pemprov-sulsel-hj-nurlina.jpg)