Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Ngabalin Saat Ditanya Adakah Arahan dari Istana untuk Menangkap Orang yang Diduga Makar?

Reaksi Ngabalin Saat Ditanya Adakah Arahan dari Istana untuk Menangkap Orang yang Diduga Makar?

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ali Mochtar Ngabalin 

"Sama sekali, ya makanya saya kan bilang kalau Anda menjadi orang Islam yang memiliki keimanan yang luar biasa, kemudian punya yakin terhadap tuduhan dan fitnah yang diarahkan pada istana dan pemerintahan Jokowi," kata Ngabalin.

"Saya sudah bilang pada presiden nanti saya wakili, mari kita bersumpah dengan demi Allah, dengan Qur'an dengan nama Allah, kita berhadapan karena jangan seluruh fitnah, adu domba, mencederai nama baik presiden, pemerintah, melakukan berbagai macam tindakan yang menyudutkan presiden dan pemerintah itu semua fitnah, sesat, dan menyesatkan karena kita kan memberikan kepercayaan pada kepolisian negara."

"Ada regulasinya, polisi begitu luar biasa sebagai keamanan dalam negeri. Menggunakan fungsi dan kewenangannya atas perintah UU, kita harus memberikan dukungan pada polisi."

"Negara ini enggak bisa kalau Anda sesuka hati melakukan apa saja yang Anda mau dalam negara ini kemudian memberlakukan hukum rimba, tinggal saja di hutan-hutan sana."

Baca: Detik-detik Sebelum Meninggal, Andrew Minta Tolong Lewat Video Call WhatsApp (WA), Cek Kronologinya

Lihat videonya di menit awal:

Diketahui, nama caleg PAN Eggi Sudjana menjadi satu di antara orang yang ditangkap pihak kepolisian karena dugaan kasus makar.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Baca: Seminggu Opick Simpan Rambut Nabi Muhammad SAW, inilah yang Dirasakan Sang Istri Bebi Silvana

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved