Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 3 Kategori Makar Menurut Mahfud MD, Apakah Eggi Sudjana dan Pengancam Jokowi Termasuk?

Inilah 3 Kategori Makar Menurut Mahfud MD, Apakah Eggi Sudjana dan Pengancam Jokowi Termasuk?

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews/Herudin
Inilah 3 Kategori Makar Menurut Mahfud MD, Apakah Eggi Sudjana dan Pengancam Jokowi Termasuk? 

Kivlan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin hari ini.

Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.

"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ujar Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

A

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Eggi Sudjana & Kivlan Zen Tersangkut Dugaan Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Makar, Apa Saja?

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved