Tipu Calon Jamaah Umrah, Pemilik Travel Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara
"Tuntutanya yakni 3 tahun penjara. Tidak ada denda ataupun uang pengganti," kata JPU Adrian Dwi Saputra saat usai persidangan, siang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilik Travel PT NKM Pro, Nugrahyanti dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Makassar; Senin (13/05/2019), siang.
Perempuan ini dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang 24 jamaah umrah di Sulsel, senilai ratusan juta.
"Tuntutanya yakni 3 tahun penjara. Tidak ada denda ataupun uang pengganti," kata JPU Adrian Dwi Saputra saat usai persidangan, siang.
Yamaha Nmax Club Indonesia Bagi Ratusan Paket Pabuka ke Pengguna Jalan di Maros
Tamsil Linrung Raih Suara Tertinggi di Makassar, Berikut Suara Calon DPD Lainnya
Dalam tuntutanya terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Serta menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapus piutang.
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya Pengadilan Negeri Makassar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pledoi pada sidang pekan depan.
Perusahaan biro perjalanan haji dan umrah milik terdakwa berkantr di Jl.Chairil Anwar No.28 Kota Makassar .
Dalam dakwaan JPU, Nugrahyanti yang menjabat sebagai Direktur PT.NKM Pro, usai launchin pada 2017 menawarkan kepada korban dengan subsidi sangat besar.
Kecelakaan di Pala- Pala, Satu Pelajar Makale Meninggal
Setiap jamaah diberikan subsidi dari Rp 14 .500.000 menjadi Rp 10 juta. Saksi Silvia mengaku mendaftarkan sekitar 17 orang jamaah kepada PT NKM, dan uangnya kemudian disetor ke rekening terdakwa.
Seluruh karyawan lalu disuruh cari calon jamaah dan dijanji akan diberika fee Rp 500 ribu setiap calon jamaah.
Total calon jamaah umrah yang mendaftar di PT NKM sebanyak 24 orang. Setelag 24 calon jamaah didaftarkan dan menyetor uang kepada PT NKM, para calon jamaah dijanji diberangkatkan pada November 2017.
Namun, setelah tiba tanggal pemberangkatan 24 (dua puluh empat) orang jamaah tidak diberangkatkan oleh PT NKM Pro dengan alasan pesawat Garuda yang langsung terbang dari Makassar ke Jeddah buka pada bulan Desember 2017.
Aktivitas dan Ucapan 13 Tokoh Mulai Diawasi Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Siapa saja Mereka?
Puluhan jamaah itu kembali dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 02 Desember 2017 dan menjajikan ke korban akan mengembalikan uang jamaah secara utuh tanpa ada potongan apabila tidak mampu memberangkatkan jamaah namun saat tiba tanggal pemberangkatan.
Setelah tiba tanggal pemberangkatan 24 orang jamaah tidak diberangkatkan oleh PT.NKM Pro yang dipimpin oleh terdakwa sehingga saksi Ricky Rusfendi Bin Harifuddin dan Silfia Feronika meminta uang jamaah untuk dikembalikan.
Namun terdakwa tidak melakukan pengembalian dana jamaah umroh sehingga akibat perbuatan terdakwa, para calon jamaah mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp.268.000.000.
Atas perbuatan terdakwa, Nugrahyanti dijerat dengan ancaman pidana dalam pasal 378 HUKP dan pasal 372 KUHP . (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
