Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Ramadhan, Sudah 10 Pelaku Kejahatan Dibekuk di Gowa

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, sepuluh orang yang diamankan, terdiri dari enam Laporan Polisi (LP).

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai (kiri) didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan (tengah) merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolres Gowa, Senin (13/5/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa, berhasil menangkap sepuluh orang pelaku tindak kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, sepuluh orang yang diamankan, terdiri dari enam Laporan Polisi (LP).

Baca: Hipmus Toraja Utara Gelar Pesantren Kilat untuk SD dan SMA, Ini Tujuannya

Baca: Malam Kedelapan, Ini Penceramah Masjid Raya Bantaeng

Kejahatan jalanan yang dilakukan adalah kasus 3C yakni curat, curas, dan curanmor.

"Sepuluh pelaku berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur yang diringkus ditempat yang berbeda," kata AKP M Tambunan di Mapolres Gowa, Senin (13/5/2019) siang.

Polres Gowa, masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku diantaranya, 2 buah knalpot R9, 1 box berisi berbagai jenis onderdil motor, 1 uniy HP merk Oppo, 6 buah jam tangan, 2 buah obeng.

Kemudian 1 unit TV 36 inc, 2 unit speaker aktif, antena TV, 1 buah badik, 6 unit sepeda motor berbagai merk, serta 1 uniy mobil Toyota Rush yang dipergunakan pelaku melakukan aksinya.

Dari keenam kasus ini, masing-masing pelaku dikenakan dengan pasal berbeda. Diantaranya Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHPidana.

"Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku, begitu pun dengan operasi pengungkapan ini yang akan terus digalakkan hingga menuju lebaran Idul Fitri," sambung Tambunan.

Adapun para pelaku yang berhasil dibekuk, diantaranya SDT (52), IF (30), AS (18), SS (16), lWAS (16), RDN (16), AR (19), FRT (21), AGS (39), serta MW (22).

Sementara Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa, untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang kerap terjadi selama bulan Ramadan.

Perwira polisi dua melati ini menegaskan, pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas terhadap para pelaku-pelaku kejahatan yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Peserta pesantren kilat 'Membangun Iman di Era Milenial' tingkat SD, SMP, SMASMK dan Umum di lantai 2 Masjid Agung Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel.
Peserta pesantren kilat 'Membangun Iman di Era Milenial' tingkat SD, SMP, SMASMK dan Umum di lantai 2 Masjid Agung Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel. (risnawati/tribuntoraja.com)

"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku jalanan, bahkan perintahnya itu tembak ditempat," tegasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved