Legislator Parepare Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saar ditemui di Gedung DPRD Parepare, Senin (13/5/2019).
Penulis: Mulyadi | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saar ditemui di Gedung DPRD Parepare, Senin (13/5/2019).
Baca: Selama 4 Tahun, Program Unggulan Kementan Mampu Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan
Baca: Bawaslu Enrekang Usut 9 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019, Sudah Selesai?
"Kita ingatkan perusahan untuk bayarkan THR karyawan," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin menuturkan, pemberian THR menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya pada momentun hari raya.
"Itu menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya untuk memberikan THR,"terang Legislator Golkar ini.
Kahar menjelaskan, untuk pemberian THR kepadar karyawan jumlahnya satu bulan gaji dari aturan yang ada.
"Bisa tidak sampai satu bulan gaji untuk pemberian THR jika perusahaan sedang alami masalah dan dibuktikan secara administrasi,"kata suami dari Siti Rahmah Amir tersebut.
Mengenai waktu pembayaran THR, Kaharuddin menuturkan, paling lambat harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Kahar pun meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk turun langsung mensosialisasikan pemberian THR ini.
Ia pun mengakui, jika ada sejumlah perusahaan di Parepare yang nakal dan tidak mau memberikan haknya pegawainya.
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-dprd-parepare-kaharuddin-kadir.jpg)