GIMANA CERITANYA? Jokowi Naikkan Gaji PNS & Majukan THR 2019 Berujung Dilapor ke Bawaslu, Alasannya
GIMANA CERITANYA? Jokowi Naikkan Gaji PNS & Majukan THR 2019 Berujung Dilapor ke Bawaslu, Alasannya
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Pertimbangan Kenaikan Gaji PNS
Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Baca: VIDEO: Kondisi RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Hari ke-4 Pasca Stok Obat Habis
Baca: Siap-siap! Rekrutmen CPNS akan Dibuka Lagi Oktober 2019,Ada 100 Ribu Formasi, Honorer Jadi Prioritas
Baca: Jadwal Lengkap Buka Puasa Bandung, Waktu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur Plus Doa Buka Puasa
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Cek Waktunya
Satu lagi Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Usai dipastikan dapat Tanggungan Hari Raya ( THR) pada 24 Mei 2019, kini PNS akan mendapatkan libur cukup panjang pada Lebaran Idul Fitri 2019.
PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran nyakni tanggal 10 Juni 2019.