Aliansi Jamaah Abu Tours: Hamzah Mamba Harus Berangkatkan 96 Ribu Calon Jamaah
Kendati demikian, Anugerah tetap berharap kepada Hamzah untuk bertangungjawab terhadap pemberangkatan 96 ribu calon jamaah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agen dan calon jamaah umrah korban penggelapan dan pencucian uang PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours) mendukung putusan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Tingkat pertama dengan vonis 20 tahun penjara terhadap CEO perusahaan tersebut, Hamzah Mamba.
"Saya rasa ini keputusan yang baik. Kami dari Aliansi Jamaah Korban Abu Tours sangat mengapresiasi langkah dari PT (Pengadilan Tinggi) yang tetap menghukum Abu Hamzah selama 20 tahun," kata perwakilan aliansi, Anugerah kepada Tribun, Kamis (09/05/2019) malam.
Kendati demikian, Anugerah tetap berharap kepada Hamzah untuk bertangungjawab terhadap pemberangkatan 96 ribu calon jamaah. Jika tidak mampu berangkatkan uang calon jamaah dikembalikan.
"Ingat Abu Hamzah masih berhutang kepada jamaah yang sampai saat ini belum berangkat dari tahun 2018 sampai dengan 2020," tegas Anugerah.
Sampai saat ini jamaah tidak mau tahu apapun putusan yang harus dijalani Hamzah Mamba selaku pimpinan Abu Tours.
Jamaah tetap akan menagih Hamzah Mamba untuk memberangkatkan karena terlanjur menyetor langsung ke rekening Abu tour pada saat itu.
Putusan Banding Hamzah Mamba diketahui sesuai dengan laman website pengadilan dengan nomor 154/PID/2019/Mks.
Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.
Dalam putusanya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 1235.Pid.B/2018.
Dengan demikian, Hamzah Mamba tetap harus menjalani pehanan selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (San
Mahasiswi Aisyah Alfika Alami Hal Mengerikan Ini Usai Tikam Ari Pratama Selebgram Makassar di Wisma |
![]() |
---|
Profil, Siapa Moeldoko Ketum Partai Demokrat Sebenarnya? KSAD Terpendek hingga Banting Arloji Rp 1 M |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Papa Surya Temukan Andin, Nino Tahu Elsa Buang Reyna ke Panti Asuhan? |
![]() |
---|
'Panglima Tak Ada Artinya kalau Tak Punya Prajurit Tangguh', Pidato Pertama Moeldoko Ketum Demokrat |
![]() |
---|
Kabar Buruk buat KSAD Jenderal Andika Perkasa, Lagi Anggota TNI Dikeroyok dan Berikut Kronologi |
![]() |
---|