Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Perhubungan Naikkan Tarif Ojol, Driver Bilang Begini

Salah satunya yakni Rahmat (22) dari Grap yang mengaku bahwa kenaikan ini setara dengan kerja para driver.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Ansar
wahyu/tribun-timur.com
Rahmat (22), Driver Grab yang ditemui di Masjid Nurul Yaqin di Jalan Abunarkalambogo, Kota Makassar, Rabu (852019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif Ojek Online (Ojol) pada Rabu (8/5/2019).

Penerapan tarif ini pun disambut baik oleh driver Ojol di Makassar.

Salah satunya yakni Rahmat (22) dari Grap yang mengaku bahwa kenaikan ini setara dengan kerja para driver.

Baca: Petahana KO, Inilah 7 Anggota DPR RI Sulsel III, 2 Anak 01 & 02, Dua Eks Bupati, Ada Suami Indah

Baca: Kenalkan, Khumayrah, Siswa SMPN 2 Selayar Juara 1 Lomba Olimpiade IPS 2018 Barru

Sebab jika menoleh ketarif sebelumnya, biaya yang di dapat para driver hanya Rp. 4.000 hingga Rp. 5.000 saja antara jauh dan dekat.

"Tarif itu sudah termasuk menunggu customer yang biasanya bilang tunggu 10 menit tapi jadinya 30 menit. Sedangkan bayarannya tidak cukup untuk satu liter bensin," ungkap Rahmat, Rabu (8/5/2019).

Ditanya soal adanya penurunan saat kenaikan tarif, Rahmat mengaku belum menemukan hal tersebut lantaran tarif baru diberlakukan pada hari ini.

"Intinya kami driver menyambut baiklah soal tarif baru ini. Sekarang sudah lumayan, bisa sampai Rp. 9.000 jauh dekat. Kalau saya pribadi sudah setara lah," imbaunya.

Tarif baru Ojol ini, dibagi menjadi tiga zona dengan besaran tarif yang berbeda-beda.

Untuk Zona I, terdiri dari Sumatera, Jawa, dan tanpa Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp. 1.850/KM, tarif batas atas Rp. 2.300/KM, dan biaya jasa minimal Rp. 7.000 hingga Rp. 10.000.

Baca: Rapat LKPJ Ditunda, Legislator Wajo Sorot Kepala BPKAD dan Bappeda

Sementara untuk zona II, teristimewa dari Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp. 2.000/KM, tarif batas atas Rp. 2.500/KM, dan biaya jasa minimal Rp. 8.000 sampai Rp. 10.000.

Sedangkan Zona III terdiri Indonesia Timur meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan sebagainya.

Tarif batas bawah Rp. 1.850/KM, tarif batas atas Rp. 2.300/KM, dan biaya jasa minimal Rp 7000 sampai Rp 10.000. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved