Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Alat Bukti Jadi Dasar Bachtiar Nasir sebagai Tersangka

Daftar alat bukti jadi dasar Bachtiar Nasir sebagai tersangka, termasuk duit senilai sekian.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Bachtiar Nasir 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar alat bukti jadi dasar Bachtiar Nasir sebagai tersangka, termasuk duit senilai sekian.

Polisi mengungkapkan beberapa alat bukti yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.

"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu mantan pegawai salah satu bank syariah, Islahudin Akbar.

Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bachtiar Nasir dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu hari ini.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Mengenal Bachtiar Nasir

Seperti apa sosok Bachtiar Nasir?

Dikutip dari Wikipedia.org Ustadz Bachtiar Nasir, adalah seorang dai dan ulama yang sangat sering mengkaji dan mendalami ilmu Alquran.

Lelaki kelahiran di Jakarta, 26 Juni 1967 ini merupakan ustadz yang memimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center.

Selain itu ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.

Bachtiar Nasir tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ustadz Bahctiar Nasir sering mengisi berbagai kajian di stasiun televisi nasional dan menjadi Juri dalam Acara Hafidz Indonesia bersama Ustadz Amir Faishol Fath dan Syeh Ali Jabeer.

Namanya semakin ramai diberitakan saat ia didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016 di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Aksi Damai 4-11-2016 yang mendesak proses hukum terhadap Ahok yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Islam.

Aksi tersebut melibatkan para ulama dan berbagai lapisan kaum muslim.

Aksi Damai ini tidak lepas dari sosok Ustadz Bachtiar Nasir yang didaulat menjadi penanggung jawab di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Pendidikan

Bachtiar menyelesaikan pendidikan jenjang menengah di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka." 

Penulis: Devina Halim

Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved