Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Alat Bukti Jadi Dasar Bachtiar Nasir sebagai Tersangka

Daftar alat bukti jadi dasar Bachtiar Nasir sebagai tersangka, termasuk duit senilai sekian.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Bachtiar Nasir 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar alat bukti jadi dasar Bachtiar Nasir sebagai tersangka, termasuk duit senilai sekian.

Polisi mengungkapkan beberapa alat bukti yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.

"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu mantan pegawai salah satu bank syariah, Islahudin Akbar.

Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bachtiar Nasir dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu hari ini.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved