VIDEO: RS Gigi dan Mulut Sementara Tak Layani Peserta JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJSKes
BPJSKes Cabang Makassar merilis 21 rumah sakit yang harus diperbarui status akreditasinya 2019 ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) Cabang Makassar yang menaungi area Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Takalar merilis 21 rumah sakit yang harus diperbarui status akreditasinya 2019 ini.
Dari 21 rumah sakit, ada satu yang telat memproses pembaruan akreditasinya, yakni RS Gigi dan Mulut yang berlokasi di Jl Banta-bantaeng Makassar.
Kepala BPJS Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani mengatakan, RS Gigi dan Mulut kini tak masuk sistem rujukan BPJSKes.
Baca: FOTO: BPJS Kesehatan Cabang Makassar Jumpa Pers Terkait RS Terakreditasi
Baca: Rumah Sakit Gigi dan Mulut Tak Layani Peserta JKN-KIS ?
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Bareng DPMPTSP dan Disnaker Sulsel

Artinya sudah tidak melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per (1/5/2019).
"Ini dikarenakan, masa akreditasi RS tersebut sudah lewat dan tidak diperbarui. Ini sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan," kata Iwan sapaannya saat jumpa pers di kantornya Jl AP Pettarani Makassar, Kamis sore (2/5/2019).
Seperti apa lengkapnya? Yuk nonton videonya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: