Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: RS Gigi dan Mulut Sementara Tak Layani Peserta JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJSKes

BPJSKes Cabang Makassar merilis 21 rumah sakit yang harus diperbarui status akreditasinya 2019 ini.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) Cabang Makassar yang menaungi area Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Takalar merilis 21 rumah sakit yang harus diperbarui status akreditasinya 2019 ini.

Dari 21 rumah sakit, ada satu yang telat memproses pembaruan akreditasinya, yakni RS Gigi dan Mulut yang berlokasi di Jl Banta-bantaeng Makassar.

Kepala BPJS Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani mengatakan, RS Gigi dan Mulut kini tak masuk sistem rujukan BPJSKes.

Baca: FOTO: BPJS Kesehatan Cabang Makassar Jumpa Pers Terkait RS Terakreditasi

Baca: Rumah Sakit Gigi dan Mulut Tak Layani Peserta JKN-KIS ?

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Bareng DPMPTSP dan Disnaker Sulsel

Kepala BPJS Cabang Makassar, M. Ichwansyah Gani memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait RS Terakreditasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Makassar di kantornya Jl AP pettarani Makassar, Kamis (2/5). BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang menanungi area Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Takalar merilis untuk tahun ini ada 21 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya.
Kepala BPJS Cabang Makassar, M. Ichwansyah Gani memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait RS Terakreditasi yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Makassar di kantornya Jl AP pettarani Makassar, Kamis (2/5). BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang menanungi area Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Takalar merilis untuk tahun ini ada 21 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. (abdiwan/tribuntimur.com)

Artinya sudah tidak melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per (1/5/2019).

"Ini dikarenakan, masa akreditasi RS tersebut sudah lewat dan tidak diperbarui. Ini sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan," kata Iwan sapaannya saat jumpa pers di kantornya Jl AP Pettarani Makassar, Kamis sore (2/5/2019).

Seperti apa lengkapnya? Yuk nonton videonya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved