Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekaman Video Call WhatsApp (WA) Tanpa Busana Jadi Modus NA Renggut 'Mahkota' Siswi SMP

Rekaman Video Call WhatsApp (WA) Tanpa Busana Jadi Modus NA Renggut 'Mahkota' Siswi SMP

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi 

Rekaman Video Call WhatsApp (WA) Tanpa Busana Jadi Modus NA Renggut 'Mahkota' Siswi SMP

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.

Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan intim oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.

Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang diperkosa NA (23).

Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.

Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga bugil.

Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.

Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Baca: Ini Isi Chat WhatsApp (WA) Sherly yang Bikin Kodok Cemburu Lalu Bunuh Sang Kekasih, Cek Kronologinya

Baca: Muzdalifah Mengamuk Saat Berondongnya Dituding Tidak Punya Kerjaan Benarkah Fadel Islami Nganggur?

Baca: Detik-detik Gen Halilintar Hadiahkan Mobil Rp 3,9 Miliar ke Ortu Mereka, Liat Ekspresinya!

Baca: UPDATE Skandal Prostitusi Online Vanessa Angel, Siapa Sosok Polisi Pemesan Sang Artis? Bukan Rian

Korban yang terperdaya menyanggupinya.

Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu," ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).

Kemudian korban diajak bertemu oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Ngangkruk, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik.

Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksinya merenggut mahkota keperawanan korban.

Korban diancam dengan gambar hasil tangkap layar pelaku yang berisi gambar saat dirinya bugil di panggilan video.

Pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang sama dan mengancam videonya akan disebar ke orangtua.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orangtua korban," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tak tahan terus diancam oleh pelaku.

"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban.

Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (27/4/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan pelaku dan korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Oknum Perwira Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun

 Kasus pemerkosaan dialami gadis di bawah umur juga terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat Inspektur Dua (Ipda), bernama Adang Mulyana, Rabu (1/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Adang ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.

Kejadian terjadi pada hari Sabtu (27/4/2019), saat Adang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Namun setelah itu Adang mengajak korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.

 Korban juga diancam jika menolak utnuk melayani maka rumahnya akan dibakar.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke kepolisian pada Senin (29/4/2019).

Kejadian pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Utara.

Pelaku berinisial NZ (20) menjadi tersangka atas pencabulan terhadap gadis 8 tahun di toilet luar kontrakannya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, pada Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka ditangkap Senin (18/3/2019) lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tribun-video.com / Tribunjogja.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved